HUKUM DOORPRIZE DAN GIVEAWAY

Share On Facebook
Share On Twitter

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Pertanyaan :

بِسْمِ الله

Izin bertanya ustad. Bagaimana hukum doorprize dan give away? Apakah orang yang mendapatkannya hartanya itu statusnya haram ataukah halal?

Keterangan :

Doorprizenya seperti menjawab pertanyaan atau mengacak nomor untuk peserta yang mempunyai nomor undian yang dia dapatkan dari penyelenggara doorprize. Jika menjawabnya benar atau nomor yang mereka acak sama seperti nomor yang ada di tangan kita dan mereka akan mendapatkan hadiah. Apakah hadiah yang di terima itu statusnya haram ataukah halal di gunakan?

Give away-nya seperti ada syarat, misal syaratnya diminta untuk mempromosikan online produknya dengan ditentukan jumlah terget promosi nya misalnya kepada 100 orang. Kalau sudah memenuhi 100 orang nanti penyelenggara give away akan memilih acak untuk diberikan hadiah. Jika hadiah yang diberikan umrah hukumnya bagaimana ustadz?

Jawaban :

Sistem semacam ini perjudian, karena masing-masing peserta harus memiliki syarat sebagai modal taruhannya. Tanpa syarat yang disyaratkan oleh panitia, dia tidak bisa ikut serta dalam undian berhadiah itu.

Sumber: Telegram; Qowwamussunnah
Fawaaid Ahlussunnah

Share On Facebook
Share On Twitter

Related Posts